BELITUNG, RADARTASIK.COM – Polisi tidak menahan 3 tersangka kasus judi dadu di Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Padahal, para tersangka kasus judi dadu alias judi kotok-kotok tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung tidak menahan 3 tersangka kasus judi di Tanjungpandan dengan pertimbangan pihak keluarga meminta penangguhan penahanan.
Pertimbangan itu disampaikan Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Ipda Yandha Aditya Prayoga seperti dikutip radartasik.com dari Belitong Ekspres pada Kamis 25 Agustus 2022.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Sumur Bor Bau Gas dan Keluarkan Api di Sukaratu, Tasikmalaya
”Kita sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait 3 tersangka judi. Yakni wanita berinisial P, dan dua pria berinisial R dan H,” kata dia.
Ipda Yandha menegaskan pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan lantaran keluarga para tersangka meminta penangguhan tahanan terhadap tiga orang tersebut.
”Selain itu, pihak keluarga juga menjamin bahwa ketiga tersangka tidak akan kabur,” jelas Ipda Yandha.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian juncto Pasal 56 KUHP.
BACA JUGA: Detik-Detik Jasad Kakek Ditemukan di Sumur di Bungursari, Tasikmalaya, Punya Riwayat Sakit Stroke
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta.
Dia menambahkan penggerebekan judi di Belitung merupakan atensi dari Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan perjudian.
”Saat ini kita masih memburu target operasi (TO) kasus judi yang ada di Belitung,” kata pria asal Medan, Sumatera Utara ini.
Diberitakan sebelumnya, nasib sial dialami wanita muda warga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.