BANJARMASIN, RADARTASIK.COM – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi me-launching Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXIX di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Launching ini sekaligus menandai kesiapan Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagai tuan rumah MTQ Nasional tahun 2022.
Wamenag Zainut menyambut gembira dan mengapresiasi kinerja Panitia Pelaksana MTQ Nasional XXIX.
Menurut dia, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dan jajarannya telah mempersiapkan event akbar ini dengan sangat baik.
BACA JUGA: Syarat dan Ketentuan Pesantren Business Virtual Exhibition Barhadiah Ratusan Juta
”Launching MTQ Nasional XXIX Tahun 2022 ini merupakan salah satu bentuk publikasi sekaligus penanda kesiapan Provinsi Kalimantan Selatan menyongsong pelaksanaan MTQ yang akan dilaksanakan pada 10 sampai 19 Oktober nanti," ujar dia dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis 25 Agustus 2022.
”Saya berharap seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam melaksanakan even akbar ini mampu bekerjasama dan bersinergi dengan baik serta berkoordinasi secara intensif dalam mempersiapakan seluruh komponen yang dibutuhkan demi terselenggaranya kegiatan ini secara maksimal,” lanjutnya.
Wakil Menteri Agama mengatakan penunjukan Kalimantan Selatan sebagai tuan rumah telah melalui tahapan dan berbagai pertimbangan.
Misalnya, faktor kesiapan transportasi dan akomodasi serta sarana dan prasarana yang memadai. Selain itu, dukungan pendanaan dan kerjasama dengan pihak terkait juga begitu kuat.
Ditambah lagi, karakteristik masyarakat Kalimantan Selatan terkenal religius dan moderat. Hal ini menjadi modal penting dalam melaksanakan MTQ Nasional.
MTQ Nasional XXIX akan dilaksanakan di beberapa daerah, yaitu: Kabupaten Banjar, Kabupaten Banjar Baru dan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan pada 10 sampai 19 Oktober 2022.
Even Nasional ini mengangkat tema ”Dengan MTQ Nasional Kita Tingkatkan Kualitas SDM Yang Unggul dan Qur'ani Untuk Mewujudkan Masyarakat Yang Religius dan Moderat”.
Provinsi Kalimantan Selatan ditunjuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan MTQ XXIX Nasional Tahun 2022 melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 442 Tahun 2020.
BACA JUGA: Korlantas Polri Usulkan BBN dan Pajak Progesif Dihapus, Yusri Yunus: Biar Masyarakat Mau Bayar Pajak