PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Pasca tewasnya wisatawan yang tenggelam di Pantai Barat Pangandaran, Minggu 21 Agustus 2022.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran akan menambah jumlah rambu larangan berenang.
Kepala Disparbud Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari mengatakan kawasan berbahaya memang sudah dipasang rambu larangan berenang, tidak hanya di Pantai Pangandaran tetapi juga objek wisata lainnya.
”Namun perlu ada penegasan lagi agar wisatawan tidak gegabah. Jadi harus ditambah,” kata Tonton kepada wartawan, Senin 22 Agustus 2022.
Menurutnya, selain di objek wisata yang dikelola Pemkab Pangandaran, pemasangan rambu tersebut juga harus digencarkan di objek wisata yang dikelola desa dan perhutani.
”Kita juga akan coba menyurati desa lagi untuk memasang rambu lebih banyak,” ujarnya.
BACA JUGA: Kronologi Penemuan Jasad di Kamar Kontrakan di Mangkubumi, Tasik, Tergeletak di Karpet
Tonton mengimbau kepada wisatawan agar tetap memperhatikan rambu-rambu yang disediakan.
Termasuk waktu buka dan tutup area pantai. ”Biasanya Balawista suka patroli dan memberitahu waktu buka dan tutup, itu harus diperhatikan,” tuturnya.
Selain itu, dia meminta para pelaku usaha sewa pelampung untuk tidak menyewakanya di area terlarang.
BACA JUGA:Resmi Jadi WNI, Pemain Madura United asal Korea Selatan Ingin Main di Timnas
”Pantai Pangandaran dibuka untuk aktivitas berenang pukul 06.00 pagi dan tutup pukul 17.00,” ucapnya.
Dia juga mengajak pelaku usaha wisata untuk memperingatkan wisatawan jika ada yang berenang di area terlarang.
”Minimal itu bisa mencegah adanya kecelakaan laut,” harapnya.