Mayat Dililit Kabel Ternyata Bos Travel dan Dibunuh Anak Buah

Selasa 23-08-2022,11:17 WIB
Reporter : Yana Taryana
Editor : Ahmad Faisal

Pelaku kemudian membawa jasadnya ke Cisewu dengan menggunakan mobil Pajero putih milik korban dengan maksud membuang mayat. 

“Pertimbangannya karena pelaku ini mengetahui daerah tersebut yang sepi dan gelap,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kata Wirdhanto, tersangka RN alias Ujang dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun. 

“Selebihnya kami akan koordinasikan apakah penanganan ada di Polres Garut atau melimpahkan pada satuan atas atau polres terkait,” paparnya.

Sebelumnya masyarakat di Kecamatan Cisewu digegerkan dengan ditemukannya mayat tanpa identitas terbungkus plastik dan terlilit kabel. 

Mayat tersebut ditemukan warga tergelatak di pinggir jalan provinsi, tepatnya di Desa Sukajaya Kecamatan Cisewu Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 07.22.

Komandan Koramil Cisewu Kapten Arh Edi Waryanto mengatakan, mayat tanpa identitas ditemukan warga yang hendak berangkat ke kebun. 

Saat itu warga melihat bungkusan plastik tergeletak di pinggir jalan. 

“Warga yang melihat bungkusan, langsung membuka dan ternyata di dalamnya mayat laki-laki yang terikat kabel,” ujar Edi saat dihubungi wartawan, Sabtu.

Menurut dia, saat ditemukan korban menggunakan kaos warna hitam dan celana jeans hitam. Terdapat ada kabel listrik di leher mayat yang dialasi seprai dan plastik. 

Kondisi kaki mayat itu juga dalam keadaan terikat.

Kategori :