JAKARTA, RADARTASIK.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker ) Ida Fauziyah memberikan bocoran perhitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023.
Menurut Menaker rumus perhitungan upah minimum provinsi akan sama seperti tahun 2022.
Sehingga perhitungan upah minimum provinsi masih tetap menggunakan formula yang ada di dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
BACA JUGA:Jadwal BRI Liga 1 2022/2023 Pekan Ke-6: Persib Incar 3 Poin Lawan Bali United, Persija Jamu Persita
"Saya kira ini adalah tahun kedua kita menerapkan penetapan upah berdasarkan PP 36/2021," kata Ida saat raker dengan Komisi IX DPR RI, ditulis Selasa 23 Agustus 2022.
Sementara salam pasal 26 dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dijelaskan nilai upah minimum 2023 ditetapkan berada di antara batas atas dan bawah pada wilayah yang bersangkutan.
Bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, maka dapat memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan pemerintah, tutur Ida Fauziyah.
"Pertama, berdasarkan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota tersebut selama tiga tahun terakhir. Dengan catatan, pertumbuhannya lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi," lanjutnya.
Atau menggunakan perhitungan berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi di kabupaten/kota bersangkutan dalam tiga tahun terakhir.
"Dengan catatan, nilai ekonominya selalu positif atau lebih tinggi dari provinsi," tambagnya.
BACA JUGA:Antiklimaks, Lebih Banyak Menyerang, Liverpool Malah Tumbang 2-1 di Kandang Manchester United
Menurut Ida, untuk besaran UMP yang bakal ditetapkan tahun 2023 masih dalam perhitungan.
"Persiapan penetapan upah minimum ini adalah, pertama, berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data yang dibutuhkan,” jelasnya.
"Kedua, koordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya dalam rangka menjaga kondusif penetapan upah minimum," ucapnya.