BACA JUGA: Ruang Arsip DPRD Jabar Terbakar, Penyebabnya Masih Diselidiki
Sedangkan bunyi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Putri Candrawathi Diminta Jujur
Komnas HAM meminta istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu untuk terbuka dan jujur usai jadi tersangka.
”Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak termasuk ibu PC juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini agar proses hukum ini tidak berkepanjangan," ungkap Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga kepada wartawan, Jumat 19 Agustus 2022, dilansir dari PMJ NEWS.
Sandrayati menilai kasus penembakan Brigadir J hanya berputar-putar karena banyak informasi yang berubah.
Dia berharap istri Ferdy Sambo dapat memberikan keterangan secara terbuka sehingga kasus tersebut kian terang.
BACA JUGA: 3 Manfaat Memelihara Kucing, Nomor 3 Paling Penting
"Kita tahu beberapa kali prosesnya berputar-putar karena ada banyak informasi yang berubah-ubah. Ke depan semua informasi terang benderang dan semua pihak bisa menghormati hak-hak dari semua orang, terutama hak dari korban maupun tersangka," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Peran Putri Candrawathi saat Jalani Skenario Brigadir J Terbongkar, Mengaku Dilecehkan Ternyata Tugasnya Vital