JAKARTA, RADARTASIK.COM – Keterlibatan Putri Candrawathi dalam rencana penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J makin terang.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membeberkan peran Putri Candrawathi. Menurut Komjen Pol Agus, Putri Candrawathi ikut serta dalam rekayasa pembunuhan Brigadir J.
”Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” ungkap Agus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 20 Agustus 2022.
Lanjut Agus, berdasarkan fakta penyidikan, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.
BACA JUGA: 17 Juta Data Pelanggan Diduga Bocor, Begini Hasil Investigasi PLN
”(Putri, red) ada di lantai 3 ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua,” tuturnya.
Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.
Sementara, Putri juga memiliki peran vital karena menjanjikan sejumlah uang kepada orang-orang yang kini jadi tersangka.
”Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” tandasnya.
Pembunuhan Berencana
Dalam kasus tersebut, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan PC dikenakan pasal tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
”Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara,” ujar Komjen Pol Agus saat dikonfirmasi, Sabtu 20 Agustus 2022.
Adapun bunyi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.