Melawan saat Ditangkap, Pecatan Polisi Ditembak Jatanras

Jumat 19-08-2022,11:40 WIB
Editor : Ahmad Faisal

OKU, RADARTASIK.COM - Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menembak Arif Rahman seorang pecatan polisi berpangkat Bripka dan rekannya saat ditangkap dalam kasus pencurian mobil dan sepeda motor.

Arif Rahman dan komplotanya diketahui kerap melakukan pencurian mobil dan sepeda motor di sejumlah wilayah Kabupaten OKU Timur dan Provinsi Lampung.

Pecatan polisi yang menjadi pelaku curanmor tercatat sebagai warga Jl Merdeka Cidawang, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur dan Novansyah Hardianto (28), warga Terukis Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA:Terlibat Pertengkaran, Aseng Pemilik Ruko di Lembang Tikam Letkol Purnawirawan TNI Hingga Tewas

Saat akan ditangkap oleh tim yang dipimpin Kompol I Putu Suryawan SH SIK, Arif Rahman  melakukan perlawanan dan mencoba kabur.

Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di kaki kiri kedua tersangka.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka Arif yang sudah di-PTDH sebagai anggota Polri dengan pangkat terakhir Bripka mengakui seluruh perbuatannya dan meminta maaf kepada institusi Polri.

BACA JUGA:Guru Olahraga dan Pelajar Jalani Pemeriksaan, Dugaan Penganiayaan Siswa di SMKN 1 Jakarta Pusat

"Saya meminta maaf kepada institusi Polri, karena tindakan yang saya lakukan ini telah mencoreng nama baik Polri. Saya siap menerima segala konsekuensi hukumnya," kata Arif.

Salah satu aksi kedua tersangka ini berhasil membawa kabur mobil Toyota Innova Reborn milik Resti Mayanggra.

Modusnya, pelaku menjebol pintu rumah korban di Jl Merdeka, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada 13 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 WIB lalu.

BACA JUGA:Truk Tangki Diduga Alami Rem Blom, Tabrak Jembatan di Cisoka, Tangerang

"Tidak hanya mencuri mobil tetapi keduanya juga membawa kabur sepeda motor Honda Brio milik korban di lokasi yang sama," ungkap Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SIK MH  di Polda Sumsel.

"Kita tangkap dan sergap pelaku Arif saat berada di Prabumulih. Saat itu juga barang bukti hasil curian berupa mobil sedang dikendarai oleh pelaku Arif,” lanjutnya.

Ia menambahkan, "Satu pelaku yang kita tangkap merupakan pecatan anggota Polri. Kedua pelaku ini melakukan pencurian mobil dan sepeda motor di wilayah OKU Timur dan pernah juga di Provinsi Lampung."

“Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Terkait aksi di lokasi lain, saat ini masih kita dalami lagi," tutup Agus.

Rencananya mobil hasil curian akan dijual ke salah satu pemesan di Kota Palembang. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Kategori :