Kasus Penembakan Kucing Oleh Brigen NA, Ridwan Kamil Respons Begini

Kamis 18-08-2022,18:50 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

BANDUNG, RADARTASIK.COM – Penembakan beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung oleh Brigjen NA mendapat tanggapan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Kang Emil —sapaan akrab Ridwan Kamil— menyatakan insiden penembakan kucing-kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung sudah ditindaklanjuti oleh Panglima TNI Jendral Andika Perkasa sesuai dengan wilayah kewenangannya.

”Semoga ini jadi pembelajaran agar kita lebih baik lg dalam perlakuan rasa kita kepada sesama ciptaan mahluk Tuhan,” tulis Kang Emil dalam akun Twitter pribadinya bernama @ridwankamil pada Kamis 18 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengungkap alasan Brigjen TNI NA menembak sejumlah kucing di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung.

BACA JUGA: Semangat Ibu-ibu Perum Pesona Situsari Indah Jadi Motor Penggerak Kegiatan Agustusan

Prantara mengungkap Brigjen TNI NA menembak kucing dengan alasan menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.

”Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar,” kata Prantara dalam keterangannya, Kamis 18 Agustus 2022.

Dia menyebut NA membantah melakukan penembakan karena benci dengan kucing. Dia menjelaskan peristiwa penembakan kucing terjadi pada Selasa 16 Agustus 2022 siang dengan menggunakan senapan angin milik NA pribadi.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Rabu 17 Agustus 2022 langsung memberikan perintah untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung.

BACA JUGA: Tragis! Seorang Wanita Korban Kecelakaan Meninggal Usai Diperkosa Temannya Sendiri

”Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing,” kata Prantara.

Selanjutnya, Tim Hukum TNI menindaklanjuti proses hukum NA, khususnya menyangkut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Penembakan terhadap kucing-kucing di Sesko TNI Bandung itu ramai dibicarakan di media sosial. Total ada 6 kucing yang ditembak.

Penembakan itu dikecam oleh kelompok pecinta kucing dan hewan. Akun Instagram Rumah Singgah Clow juga menampilkan foto salah satu kucing yang selamat dari penembakan dan telah dibawa ke klinik hewan.

KNPI Puji Panglima TNI

Kategori :