TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM— Para penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tasikmalaya saat Hari Kemerdekaan RI ke-77, Rabu 17 Agustus 2022, mendapat remisi atau penguranga masa tahanan.
Davy Bartian, Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya mengatakan, remisi ini termasuk rangkaian kegiatan yang digabungkan dengan Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-77.
"Untuk pemberian remisi di tahun ini usulan kami sebanyak 269 orang. Baru turun 265 orang. Sisa 14 orang yang belum turun," paparnya.
"Bervariasi remisinya, ada yang 1 bulan sampak 5 bulan remisinya. Ini satu pencapaian yang baik bagi para warga binaan saat menjalankan warga binaan," sambungnya.
Terang dia, para warga binaan ini bisa memperoleh hak-haknya dengan remisi ini karena berkelakua baik saat menjalankan program binaan di Lapas.
"Kami berharap mereka yang belum menerima remisi bersabar karena mungkin belum menuhi syarat. Seperti masih proses tahanan, belum 6 bulan dan lain sebagainya," terangnya.
Bagi mereka yang belum mendapatkan remisi, tambah dia, harus tetap semangat dan jangan putus asa. Karena pihaknya akan kembali mengajukan remisi ke Kementerian Hukum dan HAM.