Selain itu, beberapa leasing juga mensyaratkan surat legal perusahaan seperti SIUP, TDP, TDR, SITU, maupun SKDP.
c. Perusahaan
Jika Anda mewakili perusahaan untuk mengajukan kredit motor, syarat minimal lama usaha berbeda tiap leasing.
Namun pastinya, Anda harus membuktikan keseriusan dan kemampuan perusahaan Anda dengan menyerahkan fotokopi kondisi keuangan perusahaan pada 3 bulan terakhir.
3. Membawa Berkas atau Dokumen yang Dibutuhkan
Saat mengajukan kredit, Anda harus membawa berbagai berkas atau dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kredit motor.
Karena pada umumnya syarat mengajukan kredit harus merupakan Warga Negara Indonesia, maka Anda harus membawa dokumen pendukungnya berupa KTP.
Selain KTP Anda sendiri, Anda juga harus membawa KTP pasangan jika Anda sudah menikah. Dokumen lain yang harus Anda bawa, yaitu NPWP.
Selain itu, pihak leasing biasanya juga berkenan mengecek surat kepemilikan rumah serta berbagai tagihan seperti listrik, telepon, PDAM, dan PBB.
Kemudian, dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan pekerjaan atau tempat kerja bila Anda mengajukan kredit mewakili perusahaan.
a. Karyawan
Berkenaan dengan pekerjaan Anda sebagai karyawan, saat melakukan kredit maka harus membawa surat keterangan dari tempat kerja yang menunjukkan masa kerja.
Bawa pula slip gaji minimal 3 bulan terakhir atau surat keterangan gaji dari perusahaan.
b. Wiraswasta dan profesional
Bagi wiraswasta dan profesional, Anda harus membawa bukti keuangan seperti rekening Koran, tabungan, dan invoice usaha, serta rekapitulasi pendapatan usaha.
Buktikan pula bahwa usaha benar-benar ada dan masih berjalan.