Pasalnya ada waktu sekitar 13 menit yang tidak terekam CCTV.
Dari hasil rekaman CCTV yang beradar diduga proses penembakan terhadap Brigadir J berlangsung selama 13 menit.
Rekaman CCTV pukul 17.10 terlihat Ferdy Sambo yang masih pakai baju dinas turut keluar dari rumah pribadinya. Kemudian dia nampak berjalan dengan tergesa.
BACA JUGA:BRI Terus Dukung Industri Kopi Indonesia Go Internasional
Nah, selang 13 menit kemudian tepatnya pukul 17.23 WIB, Brigadir J tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam itu.
“Sekarang dapat digunakan waktu 13 menit itu dengan seksama. Saat dia (Putri Chandrawathi) keluar rumah. Lalu stater mobil (diantar) sampai berjalan ke ujung rumah dinas. Kemudian masuk ke suatu tempat, berganti baju dulu, setelah ganti baju, kemudian balik lagi dan masuk di rumah awal. Betulkah 13 menit itu dilakukan. Coba saja itu yang dibilang reka,” terangnya.
Maka, kata dia, bagi orang yang menganalisa CCTV harus terbebas dari peristiwa atau kasus terkait (pembunuhan) agar jernih menganalisa tanpa perlu tahu objek atau perkara yang dituju.
BACA JUGA: Wow! Sabu Senilai Rp 1,8 Miliar Disita Polisi dari Tukang Adu Ayam di Cipedes Tasik
Ini dimaksudkan, kata Abimanyu, agar didapat hasil analisis yang objektif dalam pembuktian pada video yang kabarnya dari CCTV.
“Biarkan orang hukum yang menilai, kita tidak boleh menyebut apakah itu direkayasa atau tidak. Pertanyaannya apakah masuk logika, dengan rentang waktu 13 menit. Dari situ bisa disimpulkan,” imbuhnya.
Sementara itu hasil hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.
BACA JUGA:Gunakan Motor Keliling Desa, Ribuan Warga Kertarahayu Sambut Kedatangan Gubernur Jabar
“Ada indikasi kuat Obstruction of justice sejak awal kami katakan ada indikasi kuat, ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat,” jelas Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam.
Anam mengatakan saat melakukan pengecekan di TKP, tim dari Komnas HAM juga didampingi langsung oleh Inafis, Dokkes Polri dan Labfor Polri.
Tim dari Komnas HAM juga menanyakan beberapa hal salah satunya mengenai sudut tembakan yang terdapat di dalam Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.