JAKARTA, RADARTASIK.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan kebijakan baru. Kebijakan tersebut berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.
Aturan baru tersebut berlaku bagi penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KA JJ) dengan usia 18 tahun ke atas.
Dimana, penumpang dengan usia itu belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.
”KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA JJ dan lokal mulai 15 Agustus:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b. Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
2. Usia 6-17 tahun:
a. Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19