JAKARTA, RADARTASIK.COM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap 3 orang jaksa gadungan.
Tiga jaksa gadungan itu ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) atau Satgas 53 besama Kejari Jakarta Pusat.
Tiga orang yang ditangkap oleh Satgas 53 besama Kejari Jakarta Pusat berinisial WI, RAP dan FIP.
BACA JUGA: Berduka, 6 Orang Tewas Setelah Truk Pengangkut Terigu Tabrak 5 Kendaraan di Jalur Tengkorak
Pria berinisial FIP adalah warga Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Sedangkan WI dan RAP, belum diketahui berasal dari mana.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menjelaskan, ketiga jaksa gadungan yang ditangkap mengaku-ngaku sebagai jaksa untuk melakukan pemerasan.
"Tim berhasil mengamankan tiga orang oknum yang mengaku jaksa dan melakukan pemerasan," kata Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari VOI, Minggu, 14, Agustus 2022.
Penangkapan ini diawali dengan pemantauan tim sejak 11 Agustus lalu.
Tim ini sebelumnya mendapat laporan dari korban yang mengalami kekerasan.
Tiga jaksa gadungan itu meminta uang sebesar Rp1 miliar yang informasinya diterima tim gabungan.
"Namun, saat itu korban hanya menyanggupi sebesar Rp50 juta dan uang akan diambil Target Operation (TO) di dekat Stasiun Cikini," ungkap Ketut.
Dari informasi, sambung Ketut, tim melakukan pemantauan di sekitar Stasiun Cikini. Saat itulah ketiga jaksa gadungan ini kedapatan menerima uang dari korban.
"Ketika TO terlihat telah menerima uang dari korban, tim segera melakukan pengamanan terhadap TO," tegasnya.
Usai ditangkap, mereka dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan.