
“Jaksa mengajukan upaya hukum yang menyatakan tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut, maka kasasi jaksa dengan berbagai macam pertimbangan dan analisanya diajukan dalam memori kasasi dan setelah diperiksa ulang oleh Mahkamah Agung dan kemudian membatalkan putusan pengadilan Tipikor Bandung dan menyatakan keduanya bersalah,” pungkasnya.