Wawan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada klinik juga rumah sakit yang menyediakan fasilitas rawat inap di Kota Banjar agar segera membuat persetujuan lingkungan.
“Wajib membuat kajian standar teknis klinik dan RS yang memiliki pelayanan rawat inap. Selama ini dibuangnya ke septic tank. Sekarang wajib membuat IPAL (instalasi pengolahan air limbah). Sertifikat laik operasi sesuai baku mutu air permukaan kelas 2,” katanya.