JAKARTA, RADARTASIK – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) memastikan batas akhir penghentian siaran televisi analog pada 2 November 2022 mendatang.
"Secara prinsip, migrasi siaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kementerian Kominfo dalam keterangan resmi, Kamis 11 Agustus 2022.
Dilansir disway.id, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan penghentian siaran televisi terestrial dengan teknologi analog, atau dikenal sebagai analog switch off (ASO), paling lambat dua tahun setelah aturan tersebut disahkan.
Program Analog Switch Off (ASO) terutama dengan isi putusan hak uji materiil (judicial review) oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap PP 46/2021 telah ditetapkan.
BACA JUGA:Siaran Televisi Analog Segera Dimatikan
BACA JUGA:Grand Launching ASO di Studio Radar TV, Saatnya Beralih ke Siaran Televisi Digital
Meski demikian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) perlu memberikan penjelasan kembali.
Pandangan umum Kementerian Kominfo terhadap putusan Putusan Hak Uji Materiil (Judicial Review) oleh Mahkamah Agung Terhadap PP 46/2021 berdasarkan pemberitaan media ada beberapa hal yang perlu dipertegas.
Pertama, Keputusan MA tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021. Alasannya, pasal dimaksud bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.
Bunyi pasal 81 ayat (1) PP No 46 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:KPID Jabar Beri Solusi untuk Kawasan Blin Spot Televisi Digital
Pasal 81
1. LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.
Dengan demikian, Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
2. Sampai saat ini Kementerian Kominfo belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021).