Bantuan pemerintah saat ini untuk pemekaran harus berbentuk hibah. Seperti untuk kegiatan presidium harus ada kegiatan di pemerintahan, namun untuk sekarang belum ada.
“Lembaga atau badan sudah berbadan hukum dari Kemenkumham, sekarang kendalanya tidak bisa mekanisme aturannya. Harus ada lembaga berbadan hukum selama tiga tahun,” paparnya.
Ria menegaskan pada intinya pemerintah daerah siap mendukung, mendorong jika ada usulan dari presidium Tasik Utara.
Namun tetap harus dilakukan kajian terhadap wilayah pemekaran tersebut.