TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Presidium Daerah Otonomi Baru (DOB) Tasikmalaya Utara diminta mengusulkan proposal terkait pemekaran ke Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya.
Hal itu sebagai langkah awal untuk memasuki tahapan kajian akademik.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya Ria Supriatna mengatakan tahapan dan mekanisme usulan DOB itu melalui beberpa tahapan.
BACA JUGA:Detik-Detik Elf Jurusan Tasik-Salopa Terseret Longsor, Nyaris Tercebur ke Sungai Cimedang
Pertama, presidium atau masyarakat harus mengajukan proposal usulan untuk dilaksanakan kajian oleh akademisi perguruan tinggi ke Bagian Pemerintahan.
“Setelah ada proposal masuk dari presidium, kemudian kita mengusulkan anggaran untuk dilakukan kajian oleh akademisi perguruan tinggi. Seperti DOB Tasela dulu kajiannya oleh perguruan tinggi, UNPAD,” kata Ria kepada Radar.
Jika sudah muncul anggarannya maka selanjutnya akan dikaji oleh akademisi dari sisi letak geografis, penentuan titik ibu kota, jumlah penduduknya, potensi pendapatan asli daerahnya dan lainnya.
BACA JUGA:Elf Jurusan Tasik-Salopa Terseret Longsor, Nyaris Tercebur ke Sungai Cimedang
Jadi ada kriteria dan indikatornya tegas Ria Supriatna.
Ria menyebutkan jika diberikan waktu atau ada kesempatan sebaiknya pemerintah daerah dengan Presidium Tasik Utara bersilaturahmi lebih dulu, tapi yang jelas usulan proposalnya dulu.
Jadi yang berwenang menentukan layak atau tidaknya itu tenaga ahli yang melakukan kajian dari akademisi perguruan tinggi.
Contohnya DOB Tasela yang anggarannya oleh daerah diberikan ke UNPAD untuk melakukan kajian.
Sampai saat ini, kata Ria, belum ada perwakilan dari Presidium Tasik Utara yang datang ke Bagian Pemerintahan baik itu untuk silaturahmi atau mengajukan proposal usulan pemekaran DOB Tasik Utara.
“Nantinya juga bisa komunikasi, apakah untuk kajiannya mau anggaran mandiri atau melalui Bagian Pemerintahan. Karena ada anggarannya tetap harus melalui proses aturan,” jelasnya.