TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Tertutupnya saluran air oleh sejumlah bangunan di kawasan HZ Mustofa dan Cihideung mesti menemui solusi yang konkret.
Karena bangunan sudah berdiri bertahun-tahun membuat opsi pembongkaran pun dikesampingkan karena kondisi sudah tidak memungkinkan.
Namun opsi kompensasi atas bangunan di atas saluran pun tidak mudah, sebab pemungutan itu diatur ketentuannya melalui undang-undang.
BACA JUGA:Pemkot Tasik Siapkan Strategi Khusus Turunkan Angka Stunting
“Solusi terbaik yang sekiranya bisa win-win solution, sepertinya mesti dikaji terlebih dahulu. Sebab, khawatir melanggar aturan,” kata Yudha Mathilda Amaluddin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Setda Kota Tasikmalaya.
“khususnya berkenaan pemungutan retribusi itu ada ketentuan yang diatur undang-undang,” lanjutnya.
Pihaknya juga tidak bisa berspekulasi tentang peluang pemungutan kompensasi.
BACA JUGA:Soal Somasi dari Pemilik Toko Pasar Rel, Pemkot Perlu Komunikasi dengan PT KAI
Kebijakan itu mesti dilakukan pengkajian terlebih dahulu merujuk aturan dan ketentuan yang ada, sejauh ini pihaknya juga belum menerima arahan apapun berkaitan hal tersebut.
“Belum ada arahan dan instruksi kaitan hal tersebut. Bisa ke dinas terkait agar informasinya bisa lebih valid,” tambahnya.
Terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya H Wahid mengakui dampak pembenahan infrakstruktur di pusat kota banyak hal yang ditemukan untuk perbaikan.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Tak Setuju Bangunan yang Berdiri di Atas Saluran Air Dibongkar
Wahid menyarankan pemkot menginventarisasi sejumlah persoalan yang belakangan baru diketahui untuk ditindaklanjuti agar tidak lagi menjadi persoalan di kemudian hari.
“Mesti jadi catatan pihak-pihak terkait karena di sana sudah terbukti banyak hal yang mesti dibenahi,” tutur Wahid.
“Kita dorong pemkot tindaklanjuti itu satu per satu agar momen pembenahan ini bisa benar-benar komprehensif,” harapnya.