Bharada E Disediakan 2 Pengacara Baru, Siapa Mereka?

Minggu 07-08-2022,13:20 WIB
Editor : Ruslan

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo sudah resmi mengundurkan diri.

Untuk mendampingi Bharada E, Bareskrim Polri menunjuk kuasa hukum baru pengganti pengacara Andreas Nahot Silitonga. Kuasa hukum Bharada E yang baru adalah Deolipa Yumara dan Burhanuddin. 

”Jadi, kami adalah kuasa hukum (Bharada E, red) yang baru. Kuasa hukum yang sebelumnya Bapak Andreas sudah mengajukan surat pengunduran diri yang disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri yang sudah diterima,” kata Deolipa di Bareskrim Polri, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.

Deolipa mengeklaim dirinya menjadi pengacara Bharada E ditunjuk langsung oleh Bareskrim Polri. Sebab, Bareskrim Polri tak ingin kasus kematian Brigadir J cacat formil.

BACA JUGA: Maung Galunggung Temukan 3 Lokasi Nenggak Miras

”Sudah diatur kepentingan pro justicia dan penyidikan perkara ini supaya cepat berjalan. Bareskrim tentunya tidak mau ada yang cacat formil dalam melaksanakan penyidikan, sehingga kami ditunjuk secara langsung untuk bisa mendampingi saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai kuasa hukum,” kata Deolipa seperti dikutip dari disway.id.

Deolipa mengaku sudah bertemu langsung dengan Bharada E guna meminta persetujuan sebagai pengacara.

”Kami bertemu dengan yang bersangkutan (Bharada E, red), kami bicara dari hati ke hati, kami bicara semuanya, sehingga Bharada E bersedia mengangkat kami menjadi kuasa hukum yang baru untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya,” beber Deolipa.

Seperti diketahui, Bharada E adalah satu dari 8 anak buah Ferdy Sambo. Di antara 8 ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E yang termuda dengan pangkat terendah, Bharada.

BACA JUGA: Ugal-Ugalan Saat Naik Motor Sambil Mabuk, 3 Pemuda Diamankan Maung Galunggung

Bharada E terseret kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Dia disebut sebagai penembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hubatarat.

Terkini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan ikut terlibat dalam kasus kematian Brigadir J dan ditahan di Bareskrim Polri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Kategori :