Oleh karena itu pulalah Komnas HAM pun masih fokus mencari tahu apakah hanya Bharada E yang terlibat dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J itu.L
“Apakah benar ada tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir Joshua? Apakah hanya mereka berdua saja atau bagaimana sesungguhnya peristiwa itu terjadi,” ujar pria 57 tahun itu.
BACA JUGA:Waduh! Oknum Suporter Persija Sweeping Bobotoh Persib Bawa Parang, Celurit dan Stick Baseball
Lebih jauh Taufan mengatakan, Komnas HAM tetap akan melakukan pengusutan atas tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kendati penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.