“Lalu MF membuka jok motor milik korban menemukan dua unit handphone,” lanjut Kompol Agung.
BACA JUGA: Update Kasus Pemotongan Dana Bansos 2020 di Kabupaten Tasik, Begini Paparan Kejaksaan…
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.