Sementara itu, dalam keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Sutan SP Harahap mengatakan, peretasan website resmi Kejari Garut dilakukan orang tidak dikenal untuk mengacaukan pelayanan publik kejaksaan.
Saat ini tim IT kejaksaan sedang memulihkan website resmi tersebut supaya bisa digunakan kembali oleh masyarakat.
“Kami upayakan dalam waktu dekat website ini bisa kembali diakses oleh masyarakat,” pungkasnya.