"Bahwa yang bersangkutan juga tidak dapat lagi menggunakan jasa layanan kereta api, dikarenakan Nomor NIK yang bersangkutan sudah kami blacklist," ujar Kuswardoyo.
BACA JUGA:Data Kendaraan Bodong Segera Dihapus, Gubernur Jabar Beri Penjelasan Begini
Lebih lanjut Kuswardoyo pun mengungkapkan permohonan maaf kepada korban atas kejadian yang dialaminya tersebut.
"Kami atas nama PT KAI dan KAI Group memohon maaf atas kejadian tersebut. Kami juga berterimakasih kepada korban yang berani melaporkan kejadian tadi dan menjadikan para pelaku dan siapapun yang berniat buruk menjadi takut dan jera," tuturnya.
Kuswardoyo pun menghimbau dan mengajak semua pengguna jasa KA untuk berani bertindak dan atau melapor apabila melihat dan mengalami pelecehan di dalam transportasi umum, khususnya kereta api.
"Sehingga nantinya tidak ada lagi ruang bagi siapa saja yang melakukan pelecehan untuk bebas begitu saja," tutupnya.