BACA JUGA:Rem Blong, Truk Fuso Seruduk 2 Motor dan Sepeda di Rancabango, Kota Tasik, Pesepeda Tewas
Atas pendekatan itu, pihak keluarga menyerahkan tersangka ke Polsek Way Bungur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan asal 82 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang RI No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang.
“Tersangka kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Iptu Riki Setiawan.
Sementara tersangka saat menjalani pemeriksaan mengaku nekat melakukan pencabulan itu karena sejak lama istrinya menderita sakit diabetes sehingga jarang bersedia diajak berhubungan badan.