BACA JUGA:Nikita Mirzani Mengaku Terpaksa Konsumsi Morfin, Ini Alasannya
Sebab, sudah sejak 5 tahun lalu istrinya bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan.
Sementara itu Polsek Way Bungur Lampung Timur mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur 8 Juli 2022 lalu.
Tersangka adalah OS (68) warga Kecamatan Way Bungur. Sedangkan korbannya adalah, DI (8) juga warga Kecamatan Way Bungur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Way Bungur Iptu Riki Setiawan menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka pada 8 Juli 2022.
Peristiwa berawal ketika tersangka mendatangi rumah paman korban dengan tujuan membeli onggok singkong.
Namun, saat itu paman korban sedang tidak ada di rumah. Tersangka kemudian memanggil korban yang sedang bermain di dekat rumah pamannya.
BACA JUGA:Pencuri Motor Berkeliaran di Banjar, Kini Karyawan Toko Elektronik Jadi Korban
Korban yang sudah mengenal tersangka tidak khawatir ketika dipanggil. Tersangka kemudian memangku korban dan melakukan aksi pencabulan.
Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka di teras rumah paman korban, pukul 17.30 WIB.
Sebelum aksi pencabulan berlanjut, korban berontak dan lari ke rumahnya. Ternyata, tersangka terus mengikutinya dan kembali melanjutkan aksinya.
Perbuatan tersangka terungkap ketika keluarga korban curiga ketika melihat putrinya mengeluh sakit saat buang air kecil.
Ketika ditanya, korban menceritakan perbuatan tersangka terhadapnya. Kejadian itu kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Way Bungur.
Atas laporan keluarga korban, petugas Polsek Way Bungur melakukan upaya pendekatan dengan keluarga tersangka.