Karena tidak menemukan titik temu dengan pihak pengelola, Rizki akhirnya membuat laporan ke Polres Tulang Bawang Barat.
Ia berharap pengelola tol bertanggung jawab didasarkan pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Sebab sebagai pengguna jalan tol pihaknya merasa dirugikan.
"Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 87 dan Pasal 92,” pungkas Rifki.
Adapun Pasal 87 dan 92 berbunyi:
Pasal 87:
Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.
Pasal 92:
Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.
Atas dasar itulah, pengendara melaporkan pengelola jalan tol tentang kelalaian dalam bertugas kepada Kepolisian.
"Saya sudah berupaya maksimal mungkin agar mediasi tersebut dapat memenuhi rasa keadilan, namun faktanya harus kami laporkan kepada pihak berwajib," sesal Rifki.