SUMSEL, RADARTASIK.COM — Seorang wanita yang mengaku istri sah seorang bupati di Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan sang suami ke polisi karena menikah lagi tanpa izin.
Wanita yang mengaku istri sah bupati itu, NY melaporkan sang suami, AS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Sabtu 30 Juli 2022.
NY melaporkan sang Bupati ke polisi karena diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah.
BACA JUGA:Yang Akan Berlibur ke Singapura, Yuk Cek Dulu Tempat-Tempat Rekomended di Sana
Pengakuan NY, dia terikat pernikahan secara resmi dengan AS pada 2014. Bukti pernikahan itu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.
NY dan AS kini sudah dikaruniai seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun.
Saat melapor ke Polda Sumsel, NY didampingi tim kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Rudi Salim Bidik Taksi Terbang Jadi Bisnis Transportasi Umum
NY kini tinggal di Apartemen Sudirman Park, Jl KH Mas Mansyur Kav.35 Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dia mengaku rencana pernikahan suaminya itu berdasarkan informasi dari salah seorang kerabatnya.
“Terlapor (suami NY) kembali menikah tanpa mengantongi izin dari terlapor selaku istri sah pada Juni 2019 lalu,” kata tim hukum NY, Ana Ariyanto SH.
BACA JUGA: Ternyata Wanita Lebih Rentan Stres Dibandingkan Pria, Cek Apa Penyebabnya Yuk
Sementara, Bupati AS yang coba dimintai tanggapannya terkait laporan NY ke Polda Sumsel mengaku saat ini tengah berada di luar kota.
"Mohon maaf, saya lagi ada di Bogor," kata AS dalam pesan singkatnya, Minggu 31 Juli 2022.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM saat dikonfirmasi terkait laporan NY menegaskan belum menerima informasi terkait laporan yang masuk ke SPKT Polda Sumsel.