Terkini, Hasil Otopsi Brigadir J Menurut Mahfud MD

Jumat 29-07-2022,18:30 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Ruslan

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memberi pendapat terkait hasil Brigadir J.

Usai otopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selesai, Mahfud mengatakan hasil otopsi Brigadir J boleh dibuka ke publik.

Dia menyampaikan tidak benar kalau hanya boleh dibuka saat persidangan.

BACA JUGA: BPOM Bongkar Produk Ilegal, Mulai Suplemen hingga Kosmetik Mencapai Rp3, 7 Miliar

Penjelasan Mahfud terkait dengan pendapat yang mengatakan hasil otopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim.

Mahfud MD juga meluruskan bahwa yang benar adalah hasil otopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim.

”Jika hasil otopsi tidak diminta oleh hakim, tidak dilarang untuk dibuka,” kata dia.

BACA JUGA: Sandang Status Tersangka, Kok Bisa Nikita Mirzani Pergi Keluar Negeri, Begini Kata Humas Polresta Serang Kota

”Kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan,” tambah dia.

”Hasil otopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum,” tegas dia.

Mahfud menyampaikan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah benar akan membuka hasil otopsi ke publik.

BACA JUGA: Layanan Prima, BRI Raih Dua Pencapaian dalam Bank Service Excellence Monitor (BSEM) 2022

Oleh karena itu, dia meminta agar tidak ada pihak yang membolak-balikan fakta.

”Apa yang disampaikan oleh Kapolri itu benar, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil otopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, boleh dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka, oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh,” terangnya.

Mahfud juga meminta agar semua pihak mengikuti arahan Kapolri.

Kategori :