Diketahui bahwa, Minces dan korban berasal dari satu kampung bahkan pernah menjalin hubungan asmara.
Pelaku dengan korban sama-sama berasal dari Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Pelaku dan korban menjalin hubungan asmara pada tahun 2015 silam. Saat itu pula tragedi yang pertama terjadi.
Minces mencabuli KH yang ketika itu masih duduk di bangku SMP sampai hamil.
Keluarga KH yang tidak terima dengan perlakuan tersebut akhirnya melapor ke polisi. Minces pun dipenjara.
"Orang tua korban melaporkan ke Polres Tegal, pelaku dihukum 10 tahun penjara," kata.
Namun, Minces hanya menjalani enam tahun kurungan. Tahun ini dia dibebaskan dari hukuman.
Minces dinyatakan bebas dari penjara pada bulan puasa atau Maret 2022 lalu.
Keluarnya pelaku pelaku dari penjara dimanfaatkan untuk bertemu kembali dengan korban yang sudah bekerja di sebuah pabrik tekstil di Kabupaten Semarang.