
BACA JUGA:Agar Selaras dengan Kebutuhan Publik, LPM Perlu Evaluasi dan Upgrade Kinerja
Pekan lalu, kata Yusuf, ia sengaja datang ke kantor dinas sekitar pukul 12.00. Kondisinya sepi. Entah sedang dinas luar atau memang beristirahat.
“Saya sidak jam 12 pada sepi di sana. Mungkin karena kadis tak ada. Maka kita akan putuskan untuk mengkaji siapa yang jadi Plh nanti mengisi di sana. Pak Aay beristirahat dan fokus dulu saja pengobatannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya Gungun Pahlagunara mengakui keputusan untuk menugaskan pelaksana harian (Plh) di kursi kepala dinas diperbolehkan.
Ketika, pejabat bersangkutan tidak bisa bertugas lantaran berangkat ibadah haji.
“Termasuk ketika dinyatakan sakit dan mesti cuti untuk pengobatan, itu bisa. Sesuai keterangan dokter dan dinyatakan membutuhkan istirahat dan pemulihan dalam kurun waktu tertentu,” pungkasnya.