Dari kegiatan tersebut muncul beberapa sosok figur yang viral, seperti Bonge, Jeje, Roy, Kurma dan lain-lain hingga membuat para influenser juga selebritis ikutan kolaborasi dengan mereka dan memicu banyak masyarakat untuk datang melihat langsung fenomena tersebut.
Kemenkumham Benarkan Pendaftaran CFW
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan jika nama Citayam Fashion Week (CFW) saat ini dalam proses pendaftaran merek oleh PT. Tiger Wong Entertainment (perusahaan milik Baim Wong) dan Indigo Aditya Nugroho.
"Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," kata Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham, Agung Indriyanto seperti dilansir Antara, Senin, 25 Juli 2022.
Agung pun menjelaskan PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana dan layanan hiburan, yaitu menyediakan podcast di bidang mode hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), ekspo mengenai kesenian, kebudayaan, pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.
BACA JUGA:Kondisi Fisik Orang Tua Korban Kasus Bully Murid SD di Tasikmalaya Masih Lemah
Kedua pendaftaran tersebut diterima DJKI pada Kamis, 21Juli 2022. Dan saat ini kedua permohonan sudah masuk pada masa publikasi.
Nah, saat masa publikasi tersebut semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek CFD tersebut.
Selanjutnya, usai masa publikasi kedua merek masih akan melalui beberapa tahapan sampai akhirnya resmi terdaftar.
BACA JUGA:Ini KondisiTerduga Para Pelaku Bullying kepada Murid SD di Tasikmalaya Saat ini
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek harus melalui beberapa tahapan. Mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (dua bulan), dan pemeriksaan substantif (150 hari kerja).
"Terdaftar kemudian penerbitan sertifikat. Yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan," jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id. Pelindungan merek menggunakan sistem (first to file) atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapatkan hak pelindungan merek.