BANJAR, RADSIK – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung. PBG merupakan produk dari pemerintah untuk menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“PBG sendiri mulai wajib atau berjalan dari pertengahan 2021, namun untuk regulasinya sudah dulu disahkan di awal 2021. Peraturan dan regulasi PBG yang berjalan saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Banjar Ir Tomy Subagja MM, Jumat (22/7/2022).
Ia menjelaskan, PBG berbeda regulasinya dengan IMB. Pada regulasi IMB pemilik bangunan dapat mengajukan sendiri permohonannya ke Dinas PU tanpa diwajibkan menggunakan orang bersertifikat ahli. Sementara untuk regulasi PBG, pengurusannya wajib ada dan ditandatangani orang yang memiliki sertifikat ahli atau dalam hal ini dari pihak ketiga konsultan perencana.
“Kebanyakan orang yang memiliki sertifikat ahli ini berada di bawah firma atau perusahaan tertentu. Pengurusan PBG dilakukan pada sistem simbg.pu.go.id,” katanya.
Ia menjelaskan, syarat dan langkah mengurus PBG di antaranya data penyedia jasa perencana arsitektur, konsep rancangan, gambar rancangan tapak, gambar denah, gambar tampak bangunan gedung, gambar potongan bangunan gedung, gambar rencana tata ruang dalam, gambar rencana tata ruang luar, detil utama dan/atau tipikal. Sedangkan dokumen rencana struktur meliputi gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya, gambar rencana struktur atas termasuk detilnya, gambar rencana basement, perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai.
Cara pendaftaran PBG sendiri, tambah dia, setelah dua dokumen ada di tangan, kemudian ajukan dokumen rencana teknik kepada Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota. “Langkah selanjutnya adalah konsultasi. Di tahap ini, ada tiga tahapan yang akan dilakukan oleh pemilih gedung yakni pemdaftaran. Pendaftaran dilakukan oleh pemohon atau pemilik lahan atau gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Di tahap ini, sediakan dokumen berupa data pemilik gedung, data bangunan gedung dan dokumen rencana teknis,” ujarnya.
Kemudian kedua pemeriksaan dokumen. Dokumen yang sudah diserahkan pemilik gedung akan segera diperiksa kepala dinas teknis. Kepala dinas akan menugaskan sekretariat untuk segera memeriksa kelengkapan informasi. Jika masih ada data yang kurang lengkap, maka pemilik gedung akan segera dikonfirmasi untuk segera melengkapi atau memperbaiki.
Ketiga yakni pernyataan pemenuhan standar teknis. Setelah pemeriksaan selesai, kepala dinas teknis akan memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik. “Baru setelah itu, keluar penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung,” katanya. (cep/adv)