Sementara itu, Kasubdit Kemasjidan Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Zamroni mengungkapkan, setidaknya ada tiga sumber pembiayaan untuk honor imam dan takmir masjid yang disusun.
Sumber pembiayaan itu berasal dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan pendapatan kas masjid bulanan.
”Besaran jumlah honorarium bagi imam masjid tetap maupun takmir masjid disesuaikan dengan tipologi masjid, seperti masjid negara, masjid raya, masjid agung, masjid besar, dan masjid jami,” kata dia.
BACA JUGA: 11 Orang Keluarga Brigadir J Mulai Diperiksa 8 Penyidik Mabes Polri, Hasilnya?
”Selain sesuai dengan tipologi masjid, honorarium juga disesuaikan dengan pendapatan kas masjid bulanan,” kata Zamroni.