"Pelaku sudah kami lakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.
Kini pelaku kasus pencurian di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.