BACA JUGA:Bejat Sekali! Ayah Perkosa 3 Putrinya Berulangkali, Terancam Hukuman Mati
Pelaku yang didakwa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan penambahan 2/3 hukuman itu karena perbuatan tersebut dilakukan oleh orang yang harusnya memberikan perlindungan kepada korban.
"Kita baru sidang perdana, kalau tuntutan tentu nanti melihat fakta-fakta persidangan," pungkasnya.