Kajari Turun Langsung Jadi JPU, Kasus Kekek Perkosa Cucu di Cirebon

Rabu 20-07-2022,19:00 WIB
Editor : Tiko Heryanto

CIREBON, RADARTASIK – Seorang kakek berinisial M, tak bisa berbuat banyak dan tertunduk lesu dalam sidang perdananya dalam kasus perkosaan terhadap cucunya. 

Pria renta itu didakwa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan penambahan 2/3 hukuman.

Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kabupaten Cirebon, Rabu 20 Juli 2022. 

Sidang yang berlangsung tertutup tersebut berjalan cukup cepat dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum.

BACA JUGA:Bejat, Seorang Pemuda Nekat Perkosa Bibinya Sendiri karena Kerap Menonton Film Porno

Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH Bertindak langsung sebagai JPU dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, kakek perkosa cucu di Kabupaten Cirebon itu, terjadi mulai tahun 2014 sampai dengan 2022 atau dalam rentang waktu sekitar 8 tahun. 

Perbuatan bejat tersebut dilakukan berkali-kali setiap ada kesempatan.

"Banyak kasus kekerasan pada anak itu dilakukan oleh orang terdekat, saya sengaja menjadi JPU langsung untuk kasus ini untuk memberikan perhatian khusus sebagai sinyal kita serius," kata Hutamrin.

BACA JUGA:Keji Sekali, Pemuda Ini Perkosa dan Bunuh Adik Ipar Hanya Gara-gara Tak Mau Kecilkan Suara Musik dari HP

"Kita ingin menciptakan bahwa keluarga adalah tempat yang aman," ulas Hutamrin usai sidang.

Ditambahkannya, pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sepi. Lokasinya berpindah-pindah.

Kadang dilakukan di rumah dan kadang dilakukan di kebun. Selama bertahun-tahun korban diancam dan berada di bawah tekanan.

"Korban saat kejadian baru berumur 9 tahun, anak 9 tahun diancam pasti ketakutan, kalau suadaranya baru dicabuli oleh pelaku," imbuhnya.

Kasusnya terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada orang tuanya. Keluarga yang tidak terima akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota.

Kategori :