JAKARTA, RADARTASIK – AR (28) merupakan oknum tenaga pengajar sebagai guru agama dan pelatih ekskul Pramuka serta Paskibra, ditangkap polisi pada tanggal 17 Juli 2022 di wilayah Parung Panjang, Bogor.
Tersangka yang merupakan laki-laki itu, mencabuli 3 siswa salah satu SMP di Tangerang Selatan (Tangsel). AR kini harus berurusan dengan petugas.
Penangakapan tersangka pencabulan anak di bawah umur ini dilakukan Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
BACA JUGA:Kepala Kejati Jabar Jadi Penuntut Umum Kasus Oknum Guru Cabul
BACA JUGA:Tiga Mahasiswi Mengaku Dicabuli Dosen, BEM Bentuk Satgas
AR diduga mencabuli korban yang juga laki-laki itu pada Selasa 12 Juli 2022 lalu.
Kejadian pencabulan ini terjadi di salah satu SMPN di daerah Curug sekitar pukul 13.00 WIB dengan tersangka berinisial AR.
"Korbannya ada 3 orang anak-anak dibawah umur yang tidak kita tampilkan. Inisalnya korban satu RPH (13), kedua JRF (14) dan ketiga AHRJ (17). Ketiga korban ini berjenis kelamin laki-laki," ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, Selasa 19 Juli 2022.
Kombes Zulpan juga menjelaskan modus yang dilakukannya AR yaitu dengan mengancam para korban.
"Pelaku melakukan pengancaman kepada korban akan dikeluarkan dari Pasus Paskibra dan Pasus Pramuka," jelasnya.
BACA JUGA:Setan Iprit dari Mana Yang Rasuki Otak Oknum Guru Ini, 13 Siswi SD Dicabuli..
Menurur Kombes Zulpan, terungkapnya kasus pencabulan ini setelah korban bercerita kepada temannya yang ternyata juga mengalami hal serupa. Para korban kemudian menceritakan kepada guru sekolah.
"Kemudian pihak guru menghubungi orang tua korban dan langsung melaporkan ke pihak Kepolisian," terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 dengan ancaman paling lamab15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.