BACA JUGA: Begini Penjelasan Pengelola Cafe di Jalan HZ Mustofa yang Disegel Polisi
Dia mencontohkan, penataan di kota besar seperti Jakarta, Bandung, Solo dan Surabaya bisa direalisasikan. Ketertiban pusat keramaian merupakan keinginan masyarakat luas agar aktivitas berbagai urusan dan kepentingan tidak mengganggu satu sama lain.
“Berjualan silakan, tapi tidak di fasilitas itu. Sudah waktunya kita menata dan mengedepankan kepentingan masyarakat secara luas, dimana kompleks perdagangan tersebut mesti ramah bagi pengunjung, pejalan kaki yang hendak beraktivitas transaksi barang atau jasa di sana,” kata Dudi.
“Ada pun ekses dari perubahan ini, kita sudah tentu memahami dan menjadi dinamika dalam upaya perbaikan. Apalagi kegiatan ini bukan pembangunan melainkan merekonstruksi aset-aset pemerintah,” sambung dia.