"Jadi hasil curiannya dijual ketempat dia tinggal kemudian ditawarkan ke masyarakat yang membutuhkan dengan harga bermacam-macam, ada yang Rp 2 juta, Rp 3 juta, Rp 4 juta bahkan kalau yang lebih bagus bisa Rp 5 juta," imbuhnya.
Atas tindakannya, 11 tersangka tersebut dikenakan pasal yang berbeda-beda. Ada yang dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan diancam dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun.
Kemudian pidana pencurian dengan pemberatan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun.
BACA JUGA:Timsus Polres Banjar Ciduk Pelaku Curanmor di Bandung
Sedangkan penadahnya dikenakan pidana penadahan atau pertolongan jahat yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama empat tahun.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan lima unit kendaraan sepeda motor, senjata tajam berupa golok, senjata api berupa air softgun, dan beberapa kunci T untuk dijadikan barang bukti.
Sarly mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan. Kemudian, menggunakan alarm.
"Selalu saat keluar rumah benar-benar motor ini kita bawa dalam keadaan aman," pungkasnya.