Tim Advokat Adukan Irjen Sambo dan Bharada E ke Propam

Senin 18-07-2022,18:48 WIB
Editor : Radi Nurcahya

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E dilaporkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke Propam Mabes Polri.

Aduan tersebut diajukan atas adanya banyak kejanggalan dalam insiden baku tembak Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Irjen Sambo dan Bharada E.

"Jadi yang kami laporkan itu adalah Saudara Irjen Ferdy Sambo. Kenapa? Karena tempat kejadian perkara pembunuhan ini terjadi adalah di rumah dinas daripada saudara Ferdy Sambo," kata kata anggota TAMPAK Saor Siagian di Mabes Polri pada Senin, 18 Juli 2022.

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Desak Autopsi Ulang, Kamaruddin: Apakah Dianiaya atau Disiksa Dahulu Baru Ditembak

BACA JUGA:Pengacara Yakin Pelaku yang Mengakibatkan Tewasnya Brigadir J di Rumdin Irjen Ferdy Sambo Bukan Satu Orang

"Kedua yang dibunuh ini adalah sopir atau ajudan dari pada saudara Ferdy Sambo," sambungnya. 

Kemudian untuk aduan terhadap Bharada E, Saor ingin menegaskan bahwa apakah sosok tersebut memang benar ada atau tidak.

"Yang kedua kami laporkan adalah Bharada E. Siapa ini Bharada E? Ada apa ngga barang ini?," ucap Saor.

BACA JUGA:Janda Asal Garut Dibunuh Pacarnya, Luka Tusuk di Perut, Lengan, Punggung dan Tulang Ekor

Diketahui aduan yang dibuat TAMPAK sudah resmi terdaftar dengan Nomor: SPSP2/4104/VII/2022/Bagyanduan.

Laporan tersebut sepertinya dibuat sangat berkaitan dengan pelanggaran etika profesi penyimpangan dan disiplin.

Terlebih Saor menyebut bahwa dalam kasus ini banyak sekali kejanggalan yang

BACA JUGA:Kampung Naga Tutup Sementara untuk Kunjungan Wisata, 4 Jembatan Masih Putus

Saor merasa bingung, bagaimana bisa kasus pembunuhan baru diungkap pasca tiga hari terjadi di rumah seorang pimpinan,.

"Propam ini adalah benteng. Benteng etika daripada kepolisian. Ini adalah benteng terakhir untuk mencari keadilan," pungkasnya.

Kategori :