Peningkatan kemantapan dan penyediaan infrastruktur perkotaan terutama sanitasi permukiman dan pengelolaan lingkungan hidup, melalui :
Peningkatan Kemantapan dan Penyediaan Infrastruktur Perkotaan Terutama Sanitasi Permukiman dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Senin 01-03-2021,15:00 WIB
A. Peningkatan sanitasi lingkungan masyarakat, diantaranya :
1) Peningkatan pelayanan persampahan.
2) Peningkatan akses terhadap ketersediaan air bersih.
3) Peningkatan akses terhadap pengelolaan air limbah domestik.
B. Peningkatan kualitas permukiman, diantaranya :
1) Penataan kawasan kumuh.
2) Peningkatan infrastruktur permukiman.
C. Peningkatan infrastruktur konektivitas daerah, diantaranya :
1) Lanjutan pembangunan jalan lingkar utara.
2) Peningkatan kemantapan jalan.
D. Peningkatan pengendalian pemanfaatan ruang, diantaranya :
1) Penataan ruang yang lebih proporsional.
2) Peningkatan RTH dan ruang publik.
3) Peningkatan pengawasan dan pengendalian Lingkungan Hidup.
Kategori :