GARUT, RADARTASIK.COM - Wakil Gubernur Jawa Barat H Uu Ruzhanul Ulum mendatangi korban bencana banjir luapan Sungai Cimanuk dan Cipeujeuh di Kelurahan Paminggir Kecamatan Garut Kota, Minggu 17 Juli 2022.
Kedatangan orang nomor dua di Provinsi Jawa Barat itu untuk mengecek kondisi masyarakat yang menjadi korban banjir dan memberikan bantuan kepada para korban.
Saat mendatangi para korban banjir, Uu mengatakan banjir di Kabupaten Garut, selain akibat hujan dengan intensitas tinggi, juga adanya pembabatan dan alih fungsi lahan di kawasan hulu sungai.
BACA JUGA: Ibu Niti Selamat, Ada Teriakan Warga Akhirnya Terbangun Saat Api Mengepung Rumah
“Informasi yang kami terima ada pembabatan hutan, kemudian hutan lindung dipakai untuk hutan produktif, pembangunan dan lainnya,” ujar Uu kepada wartawan, kemarin.
Uu menerangkan, ketika ada alih fungsi lahan dan pembabatan hutan di hulu sungai, tingkat serapan air di hulu akan berkurang dan air akan langsung turun ke hilir hingga mengakibatkan banjir.
“Penyebab bencana ini masyarakat harus paham, terutama yang di hulu. Jangan melakukan tindakan yang melakukan bencana,” terangnya.
BACA JUGA: Lengkap, Jadwal Kedatangan Jemaah Haji 18 Juli 2022, Cek di Sini!
Kata Uu, pemerintah tidak melarang masyarakat mengelola lahan dan hutan tetapi harus sesuai aturan dan rasional.
“Kami tidak melarang tapi penggunaannya harus rasional, sehingga ketika hujan turun tidak kejadian seperti ini,” ujarnya.
Uu juga mengimbau masyarakat yang masih tinggal di sepadan sungai untuk berpindah lokasi hunian ke daerah yang lebih aman karena sangat berbahaya.
BACA JUGA: Proyek Semi Pedestrian HZ Mulai Dikerjakan, Jalur HZ Mustofa pun Mulai Padat Merayap...
“Saat ini tidak semua warga berkehendak untuk pindah, dengan alasan kepemilikan tanah. Kami meminta pindah bukan berarti tanahnya akan diambil oleh pemerintah, akan tetapi demi keselamatan,” jelasnya.
Selain relokasi warga, Uu mengatakan langkah penanganan banjir juga harus dilakukan melalui edukasi masyarakat di wilayah hulu sungai. Karena alih fungsi lahan di hulu sungai merupakan salah satu penyebab banjir.
“Penegakan hukum berupa sanksi terhadap para perusak lingkungan, baik perorangan maupun korporasi ini harus ditegakkan,” terangnya.