TAMBAHAN Penghasilan Pegawai (TPP) sejumlah pegawai mengalami penyesuaiAan di tahun 2021. Sejalan dengan arahan dan instruksi pusat, untuk melakukan pengAklaAsifikasian jabatan dalam memberikan apresiasi terhadap para pegawai.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Drs H Ivan Dicksan mengungkapkan sejumlah pegawai ada yang meAngAalami keAnaikAan TPP seAperti pejabat fungsional. Ada juga pegawai yang TPP-nya tetap, bahkan ada yang mengalami penurunan, terutama pegawai eselon II dan IIIA.
Dia menaksir naiknya tambahan penghasilan pejabat fungsional, karena ke depan reformasi birokrasi akan terus disempurnakan. Struktur jabatan diisi tenaga-tenaga fungsional, supaya latar belakang disiplin ilmu seorang pegawai lebih linier dengan jabatan tertentu di instansi pemerintah.
“Jadi ke depan apresiasi dan kemampuannya lebih dihargai secara profesional. Sesuai, latar belakang, beban tugas serta kemampuannya,” kata dia.
Baca juga : Termiskin di Jabar, Pemkot Tasik Klaim Punya "Resep" Jitu
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini menjelaskan selain TPP, di tahun ini pun pegawai dimungkinkan kembali mendapat honor kegiatan.
Hanya saja, honor tersebut bisa diterima ketika suatu pegawai mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan bersifat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Itu pun dengan batasan maksimal, dalam satu bulan hanya bisa dua sampai tiga kali kegiatan saja.
“Kalau kegiatannya di internal OPD itu tidak bisa. Kalau lintas OPD, dimungkinkan tapi dibatasi sebulan dua sampai 3 kali saja maksimal mendapat honor,” jelas Ivan mencontohkan.
Disinggung adanya perbedaan pendapatan pegawai di instansi yang berada di bale kota, dengan instansi lain terutama di level kecamatan atau kelurahan. Ivan menampik hal tersebut. Meski di sisi lain, ia mengakui beberapa tahun sebelumnya, pernah ada pertimbangan di OPD tertentu diberikan tambahan penghasilan melalui objek lainnya (OL).
“Pendapatan antar instansi sekarang tidak ada perbedaan sih, memang dulu pernah ada OL, dia sifatnya pegawai yang mengoordinir misalnya OPD-OPD se-Pemkot, atau lain sebagainya. Sekarang lebih rasional, dan tidak seperti itu,” paparnya.
Hanya saja, lanjut dia, beberapa instansi tertentu harus lebih diperhatikan dari sisi pendapatan pegawainya. Seperti pada Inspektorat, karena pegawai tertentu memiliki fungsi pengawasan maka sesuai arahan pusat, harus lebih dibandingkan OPD lainnya.
“Fungsi pengawasan ada di sana, sesuai arahan pusat itu harus diperhatikan lebih. Termasuk BPKAD dan lain sebagainya,” jelas Ivan.
“Jadi ada perhitungan pendapatan itu, berdasarkan risiko jabatan, kelangkaan profesi, serta parameter lainnya. Sekarang itu, dasar kami menetapkan nominal lebih kuat karena pertama kelas jabatannya sudah disahkan oleh Menpan RB, kemudian ada indikator yang jelas,” sambung dia memaparkan. (igi)