PANGANDARAN, RADARTASIK.COM– Sebagian perusahaan di Kabupaten Pangandaran belum menerapkan upah minimum kabupaten (UMK). Perusahaan tersebut kebanyakan dari sektor perhotelan dan restoran.
Menurut Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pangandaran Wawan Irawan mengatakan di Kabupaten Pangandaran terdapat 247 perusahaan.
”Terdiri dari perusahaan kecil sebanyak 206 buah, perusahaan sedang sebanyak 38 buah dan perusahaan besar sebanyak tiga buah,” katanya kepada Radar Tasikmalaya, Jumat 15 Juli 2022.
BACA JUGA: Astronom Tangkap Sinyal Radio dari Luar Angkasa
Dia mengatakan bahwa sebagian dari perusahaan itu belum mampu membayar karyawanya sesuai UMK. Namun dia tidak membeberkan berapa jumlahnya.
”Mayoritas hotel dan restoran,” tuturnya.
Alasan perusahaan di Kabupaten Pangandaran belum menerapkan UMK dilatarbelakangi pendapatan yang mereka yang belum maksimal.
”Jadi pendapatan yang masuk belum mampu menggaji karyawan sesuai UMK,” ucapnya.
Untuk kondisi saat ini, hotel dan restoran di Pangandaran mendapat keuntungan dari kunjungan wisata dan terjadi hanya pada waktu tertentu.
”Pendapatan perusahaan hotel dan restoran itu fluktuatif, kadang naik dan kadang juga menurun,” ujarnya.
BACA JUGA: 2 Rumah di Bayongbong, Garut Hanyut Terbawa Aliran Sungai Cimanuk, Nasib Penghuni Rumah...
Dengan pendapatan seperti itu, berdampak pada pengupahan karyawan, sehingga perusahaan menyesuaikan upah kepada karyawan dengan pemasukan yang ada
”Pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan penindakan terhadap perusahaan karena untuk pengawasan dan penanganan oleh pemerintah provinsi,” tuturnya.
Kepala Seksi Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Pangandaran mengungkapkan pada 2021 UMK Pangandaran senilai Rp 1.860.591 dan pada 2022 menjadi Rp 1.884.364 atau mengalami kenaikan 1,2 persen.