KUNINGAN, RADARTASIK.COM — Tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kuningan, RG (41) terancam hukuman penjara dan denda.
Polres Kuningan menjerat tersangka RG dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim AKP Hafid Firmansyah menjelaskan kronologi aksi biadab seorang paman di Kabupaten Kuningan tega memperkosa keponakannya.
BACA JUGA:Biadab! Pelajar di Kuningan Dicabuli Sang Paman 2 Kali, Sebelumnya Diberi Minuman Beraroma
Pelajar yang menjadi korban pemerkosaan itu itu merupakan anak dari kakak pelaku RG (41).
Kini, pelaku pemerkosaan itu mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Sementara itu, polisi mengungkap kronologi kasus pemerkosaan di Kuningan tersebut.
BACA JUGA: Taktik Inzaghi Membuka Peluang Dybala Gabung Nerazzurri
Perbuatan bejat paman terhadap keponakan itu terjadi di rumah pelaku pada pertengahan Mei 2022 lalu.
Pelaku sempat memberikan minuman beraroma buah kepada korban yang ternyata minuman beralkohol kepada korban.
Sementara itu, korban tidak mengetahui jika minuman yang beraroma buah tersebut mengandung alkohol.
BACA JUGA: Ditinggal Kabur Rajapaksa, Ribuan Demonstran Serbu Kantor Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe
“Korban tidak mengetahui minuman tersebut mengandung alkohol, hingga akhirnya dia mengalami mabuk berat,” demikian dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim AKP Hafid Firmansyah.
Saat korban berada dalam kondisi mabuk karena pengaruh minuman beralkohol tersebut, pelaku kondisi dengan leluasa melancarkan aksi bejatnya.
“Pelaku mengakui aksi cabulnya dilakukan hingga dua kali,” tambah Kasat Reskrim.