JAKARTA, RADARTASIK.COM - Teka-teki status hukum atas Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir Nopryansah Josua Hutabarat (Brigadir J) di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akhirnya terjawab.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan status Bharada E masih sebagai saksi dalam kasus baku tembak tersebut.
Hal itu lantaran belum ada bukti yang mendukung ke arah peningkatan status Bharada E untuk ditetapkan menjadi tersangka.
BACA JUGA:Ayah Brigadir Josua Minta Kapolri Bentuk Tim Pencari Fakta
BACA JUGA:IPW Minta Kapolri Buka-bukaan Soal Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam yang Menewaskan Brigadir Yosua
"Perlu yang kami sampaikan yang bersangkutan (Bharada E) sebagai saksi, karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," jelas Budhi Herdi dalam konferensi pers, Selasa 12 Juli 2022 seperti dilansir Disway.id.
Sebelumnya Kombes Budhi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP kasus penembakan Brigadir J dengan Bharada E.
Olah TKP ini dilakukan di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang berada di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat olah TKP tersebut, polisi menemukan sejumlah bekas tembakan di dalam kediaman Kadiv Propam tersebut.
"Kalau kita lihat di TKP, kami menemukan adanya bekas tembakan di tembok yang ada di tangga itu sebanyak tujuh bekas atau titik tembakan," ungkap Kombes Budhi.
Lebih lanjut Budhi pun menyebut jika pihaknya telah mendapatkan hasil autopsi sementara jenazah Brigadir Josua
BACA JUGA:Detik-Detik, 5 Rumah di Kampung Adat Kebakaran, Api dari Pembakaran Sampah
"Ini masih ada hasil autopsi, tapi masih sementara. Jadi memang masih sementara tidak kami bacakan semua," ucapnya.