Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dibatalkan Muhadjir Effendy, Mengapa?

Senin 11-07-2022,20:15 WIB
Editor : Ruslan

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, bisa beraktivitas normal.

Itu menyusul pembatalan pencabutan izin operasional oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang juga menjabat Menteri Agama Ad Interm Muhadjir Effendy.

”Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala,” ujar Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

BACA JUGA: Mengaku Dewa Matahari dan Menghina Nabi Muhammad, Pria di Banten Diperiksa Polisi

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu mengaku sudah menghubungi PLH Sekjen Kemenag terkait pembatalan pencabutan izin pesantren tersebut.

”Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya,” sambungnya.

Seperti diketahui, izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah sempat dicabut karena anak kiai pemilik pesantren berinsial MSAT atau Mas Bechi terseret kasus pencabulan terhadap santriwati.

BACA JUGA: Total 41 Jemaah Haji Wafat Sampai Menjelang Berakhir Fase Puncak Haji, Berikut Nama-Namanya

Dengan pembatalan pembekuan operasional, Muhadjir berharap para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesanttren tersebut.

”Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

BACA JUGA: Pria Warga Kota Tasik Meninggal di Dalam Mobil di Cirebon, Polisi Cek Rekaman CCTV

Hal ini menyusul adanya dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Menyerahkan Diri

Diketahui, Mas Bechi diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Kategori :