TASIK — Masa jabatan H Ade Sugianto-Deni R Sagara akan berakhir pada 21 Maret 2021. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa menggelar pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih di Pilkada serentak tahun 2020. Hal ini karena Pilkada Tasikmalaya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Jajang Jamaludin SAg mengatakan waktu pengumunan hasil sidang putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diperkirakan keluar pada 19-24 Maret 2021
Menurut dia, ketika keputusan MK disampaikan dalam rentan waktu 19-24 Maret, maka waktu pelantikan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan setelah tiga hari keputusan MK keluar. ”Dan nanti pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengeluarkan jadwal pelantikannya,” kata Jajang.
Sedangkan, kata Jajang, habisnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto- Deni R Sagara periode 2016-2021 akan selesai pada 21 Maret 2021. Sehingga kemungkinan besar diisi terlebih dahulu oleh Pejabat Sementara (Pjs) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Sambil menunggu jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, karena kemungkinan bisa digelar pada bulan April 2021,” ujarnya.
Sementara itu, kedua kubu tim pemenangan pasangan calon Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin dan Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz saling optimis akan memenangi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Tasikmalaya tahun 2020.
Ketua Tim Pemenangan Ade-Cecep, Apip Ipan Permadi mengaku yakin menang dalam sengketa gugatan hasil di Pilkada Tasikmalaya.
“Semuanya harus bersikap optimis, termasuk tim Ade-Cecep wajar mempunyai keyakinan menang, karena Pilkada ini belum selesai masih dalam proses. Kami memuji langkah pasangan nomor urut empat (Iwan-Iip) mengajukan ke MK, bagus. Artinya melalui saluran yang benar, itu hak konstitusional,” ujar Apip kepada Radar, kemarin.
“Saya selaku ketua tim koalisi Iwan-Iip optimis gugatan kami dikabulkan MK. Hal ini melihat rentetan perjalanan sidang di MK. Apalagi sidang terakhir menghadirkan saksi-saksi dengan menguatkan gugatan kami,” ujar Ami menegaskan.
Menurut Apip, melihat hasil perkembangan persidangan sengketa Pilkada Tasikmalaya di MK telah sesuai proses hasil beberapa kali persidangan. Intinya, kata dia, sebagai warga negara yang baik, pihaknya akan patuh dan taat terhadap ketetapan dan keputusan MK. Sebab negara ini adalah negara hukum. ”Kita mempercayakan semua kepada keputusan majelis hakim MK,” ujarnya.
”Sebagai pihak terkait yang digugat, kita sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Proses ini akan kita menangkan, melalui keputusan keadilan hakim di MK. Kita doakan saja yang terbaik buat masyarakat Kabupaten Tasikmalaya agar segera mempunyai pemimpin tetap untuk menjalankan pemerintahan ini,” paparnya.
Apip menambahkan dengan adanya pelaporan sengketa Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya telah menunjukkan jalan demokrasi. Pihaknya maupun pasangan calon Ade-Cecep tidak merasa terganggu, karena hak konstitusional ke MK merupakan hak setiap warga negara dalam mendapatkan keadilan.
”Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh pemohon (pasangan Iwan-Iip, Red) secara konstitusional ke MK. Kami tidak merasa terganggu dan menyerahkan keputusan ke MK,” ujar Ketua Fraksi PPP Kabupaten Tasikmalaya.
Terpisah, ketua tim Pemenangan Iwan- Iip, Ami Fahmi ST mengaku sangat optimis dan meyakini keputusan yang akan dikeluarkan MK adalah diskualifikasi terhadap Ade-Cecep oleh hakim MK. Dan kemungkinan terburuk yakni dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pada intinya, kata Ami, Iwan-Iip tidak berpikir kalah akan tetapi yakin menang, dan hingga kini belum menerima kekalahan di Pilkada Tasikmalaya 2020.
Kategori :